bkdbarut@gmail.com (0519) 21012

Kedudukan

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Struktur Organisasi

  1. Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri atas :
    1. Kepala Badan;
    2. Sekretariat, terdiri atas :
      1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
      2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
    3. Bidang Formasi, Mutasi, Pensiun dan Informasi Kepegawaian;
    4. Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
    5. Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  3. Masing-masing Sub bagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  4. Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  5. Bagan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.